Terms and Conditions

Pengirim menjamin bahwa yang bersangkutan adalah pemilik yang sah dan/atau berhak atas titipan yang diserahkan kepada TUNAS untuk dikirim ke alamat yang telah ditentukan oleh pengirim.

Pedoman dan syarat pengiriman yang tercantum dalam BUKTI TANDA TERIMA PENGIRIMAN (BTTP) ini merupakan perjanjian yang mengikat antara pengirim dan TUNAS ketika pengirim menyerahkan barang/paket, dokumen atau surat kepada TIKI untuk dikirim ke suatu tujuan yang ditentukan oleh pengirim dengan membayar biaya tertentu kepada TUNAS baik secara tunai maupun berdasarkan kesepakatan sebelumnya antara pengirim dengan TUNAS.

  • Yang dimaksud TITIPAN adalah semua bentuk barang/paket, dokumen atau surat yang dikirim melalui TUNAS.
  • Yang dimaksud PENGIRIM adalah orang perorangan atau badan hukum yang tertulis/tercetak dalam BTTP kolom pengirim pada saat melakukan pengiriman dengan memanfaatkan jasa pengiriman yang disediakan oleh TUNAS dengan membayar biaya yang telah ditetapkan oleh TUNAS.
  • TUNAS berarti seluruh agen TUNAS yang telah ditentukan berdasarkan perjanjian keagenan antara PT TUNAS ESA MANDIRI SEJAHTERA dengan agen yang kemudian memakai merek dagang TUNAS.

1.

Pengirim dilarang memasukkan barang dengan kategori terlarang ke dalam barang-barang titipan. Adapun kategori barang terlarang adalah sebagai berikut:

  • Barang berbahaya yang mudah meledak atau terbakar, obat-obatan terlarang, barang-barang yang menurut pihak berwajib dilarang untuk diproduksi dan diedarkan, emas, perak, uang tunai, abu, cyanide, platinum, batu/metal berharga, cek tunai, bilyet giro, money order atau traveller’s cek, barang antik, lukisan antik, binatang atau tanaman hidup, jam tangan, perhiasan.
  • Barang-barang lain yang melebihi declare value dan barang-barang lain yang ditetapkan berdasarkan kebijaksanaan TUNAS.

2.

Pengirim wajib memberikan informasi yang lengkap dan benar kepada TUNAS tentang isi titipan yang dinyatakan pada saat pengiriman dan TUNAS akan mengisi sesuai dengan pernyataan pengirim. TUNAS berhak namun tidak memiliki kewajiban untuk membuka dan/atau memeriksa kiriman tersebut untuk mencocokan kebenarnya. Apabila pada saat dibuka ternyata tidak sesuai dengan isi, maka TUNAS berhak menolak untuk menerima dan mengangkut titipan tersebut, namun TUNAS berhak untuk menahan dan melaporkannya kepada pihak berwajib apabila kiriman tersebut diduga akan membahayakan keselamatan umum. Apabila dikemudian hari pernyataan tersebut tidak sesuai dengan isi titipan yang berakibat pada adanya akibat hukum bagi TUNAS baik secara perdata maupun pidana, pengirim, penerima dan pihak ketiga berkewajiban untuk membebaskan TUNAS dari segala akibat hukum tersebut, namun apabila TUNAS diputus bersalah oleh pengadilan karena hal tersebut, pengirim berkewajiban untuk menanggung putusan tersebut beserta biaya-biaya yang dikeluarkan TUNAS, dan TUNAS  berhak untuk melakukan tindakan hukum baik secara perdata maupun pidana kepada pengirim.

3.

TUNAS berhak untuk melakukan pembulatan keatas terhadap berat dalam satuan kilogram dan biaya kirim dalam nilai ratusan Rupiah.

4.

TUNAS tidak bertanggung jawab atas hal-hal :

  • Semua kerusakan dan resiko teknik pada mesin maupun barang elektronik yang terjadi selama pengangkutan, yang menyebabkan tidak berfungsi atau berubah fungsinya.
  • Kebocoran pada barang cair, kerusakan pada barang pecah belah, dan kerusakan-kerusakan lain karena sifat barang tersebut.
  • Penahanan dan penyitaan serta pemusnahan titipan oleh pejabat yang berwenang.
  • Kerusakan, keterlambatan ataupun kehilangan karena keadaan memaksa (force majeure) karena bencana alam, keadaan darurat, atau hal lain diluar kemampuan manusia.

5.

TUNAS tanpa pemberitahuan dan persetujuan terlebih dahulu dari pengirim berhak untuk menggunakan sarana transportasi lainnya dalam melaksanakan pengiriman dan pengirim terikat pada aturan dan ketentuan yang mengikat TUNAS dengan pemilik sarana transportasi.

6.

TUNAS dibebaskan dari segala tanggung jawab semenjak diterimanya titipan dan ditanda-tangani BTTP oleh siapapun dialamat penerima serta tidak ada keluhan/klaim atas kiriman tersebut pada saat itu, kecuali ada kesepakatan lain sebelumnya antara pengirim dengan TUNAS.

7.

  • TUNAS tidak berkewajiban untuk memberitahukan kepada pengirim mengenai diterimanya barang oleh si penerima.
  • TUNAS tidak melayani serta tidak bertanggung jawab terhadap tuntutan dalam bentuk apapun atas tidak diterimanya, kehilangan, kerusakan atau kekurangan suatu titipan setelah 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak estimasi waktu penyampaian.

8.

TUNAS bertanggung jawab terhadap titipan dan titipan berharga (special item) sepanjang pengakuan dan isi barang sesuai, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bilamana terjadi kehilangan, kerusakan atau kekurangan atas titipan yang tidak diasuransikan, penggantian maksimum sebesar 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman untuk titipan yang hilang dan kurang saja.
  • Untuk titipan yang nilai barangnya melebihi 10 (sepuluh) kali biaya pengiriman dan memiliki nilai subyektif bagi pengirim, wajib diasuransikan yang pembayaran preminya dibayar oleh pengirim kepada Asuransi TUNAS sesuai dengan tarif yang ditentukan. Penggantian kerugian diselesaikan sesuai dengan ketentuan kontrak Asuransi TUNAS.

9.

TUNAS tidak memiliki tanggung jawab apapun selain apa yang dikemukakan dalam point 8 diatas, termasuk segala bentuk kerugian apapun berupa kerugian materil, imateril dan kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang diderita oleh pengirim maupun penerima sebagai akibat keterlambatan, kekurangan, kerusakan atau kehilangan barang.

10.

Pengajuan dan penyelesaian klaim dilakukan oleh pengirim secara tertulis ditempat transaksi pengiriman dilakukan, dengan syarat menyerahkan dokumen-dokumen asli berupa :

  • Identitas pengirim yang masih berlaku;
  • BTTP;
  • Apabila diasuransikan harus disertakan dengan Surat Asuransi Pengiriman  Barang Asli. Dokumen-dokumen tersebut dicocokkan dengan dokumen di TUNAS. Apabila ada perbedaan maka TUNAS akan memutuskan berdasarkan dokumen yang ada padanya.

Berikut adalah barang yang dilarang untuk dikirim :

  • Animals : Binatang.
  • Asbestos  : Asbes.
  • Bullion  : Emas/Perak dalam jumlah yang banyak.
  • Currency : Mata uang.
  • Dangerous Goods, combustible and hazardous materials : Barang-barang berbahaya dan barang yang mudah terbakar.
  • Explosive materials : Bahan peledak.
  • Firearms, parts thereof and ammunition : Senjata api dan amunisi.
  • Fireworks or Firecrackers : Petasan.
  • Goods of cultural value : Barang-barang yang bernilai budaya.
  • Human remains, including ashes : Organ tubuh manusia/abu manusia.
  • Jewellery, precious metals and stones : Perhiasan, logam mulia dan batu berharga.
  • Narcotics : Narkotika.
  • Alcoholic beverages : Minuman keras dan yang beralkohol.
  • Animal products : Hasil dari hewan.
  • Color photo copy and parts : Mesin fotocopy berwarna dan bagiannya.
  • Medicine : Obat-obatan, termasuk jamu.
  • Plants and plant seeding : Tanaman dan bibit tanaman.
  • Telecommunication equipments : Alat-alat telekomunikasi.
  • Unregistered food and beverages at the Department of Health : Makanan dan minuman yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan RI.
  • Waste : Limbah.
Share |
PT. Tunas Esa Mandiri Sejahtera
PT. Tunas Esa Mandiri Sejahtera

Head Office :
Jl. Pluit Karang Selatan
Blok M9 No.8, RT.13/RW.15
Kec. Penjaringan, Jakarta Utara 14450 INDONESIA
Telp : 021-6603588
customer.support@telandc.com

Copyright © 2023, PT. Tunas Esa Mandiri Sejahtera